Penetapan Kebutuhan Seleksi PPPK 2021 Lengkap dengan Daftar Gaji Berdasarkan Perpres

Anda sebaiknya tidak melewatkan seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Editor: Iwan Al Khasni
ssp3k.bkn.go.id
PPPK 

Tribunjogja.com --- Anda sebaiknya tidak melewatkan seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sebab, dalam rencana awal, program PPPK ini ditujukan untuk rekrutmen 1 juta guru di tahun 2021.

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Khususnya bagi anda yang merupakan seorang guru honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga bisa mengikutinya.

Nadiem mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Nadiem Makarim  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) (via kemdikbud.go.id)

Program ini memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.

"Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita," kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi P3K. Kapasitas guru yang akan ditetapkan sebagai P3K mencapai 1 juta orang.

Apabila 1 juta orang yang lulus seleksi, semua orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.

"Kalau cuma 200.000 yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).

Proses pendaftarannya akan tetap dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).

Sementara, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Rencana Rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021 masih digodok oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri.

Namun diketahui untuk rencana awal Rekrutmen PPPK 1 Juta Guru Tahun 2021, proses pendaftaran dilakukan oleh BKN melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).

Sedangkan proses seleksi akan dilakukan oleh Kemdikbud.

Sementara penetapan kebutuhan oleh KemenPANRB.

Dilansir Tribunjogja.com dari laman BKN, rencana itu sudah diungkapkan BKN pada rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI pada Senin (18/1/2021).

Jauh hari yang lalu Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, memberi arahan untuk mengatasi kekurangan guru dalam jumlah besar dengan tetap memperhatikan kualitas pendidik.

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah pembangunan sumber daya manusia.

Tenaga guru merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah.

Kebutuhan tenaga pendidikan juga disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Pada akhir 2020, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan untuk pemerintah daerah yang akan mengajukan usulan tambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru pada 2021.

“Pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi e-formasi Kementerian PANRB,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko dikutip dari menpan.go.id.

Berdasarkan data terakhir, ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota.

Pemerintah pusat mendorong pemda untuk memaksimalkan usulan formasi untuk Guru PPPK berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

Teguh Widjinarko menjelaskan, dengan jalur PPPK, persyaratan usia pelamar mulai dari 20 tahun hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

Untuk jabatan guru, usia akhir adalah 59 tahun.

Sedangkabn untuk penetapan formasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved