Jawa Timur
Cerita Bocah 11 Tahun Asal Madiun Curi Motor di Parkiran Masjid, Awalnya Berpura-pura Mau Ibadah
Seorang bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Madiun tertangkap basah mencuri sepeda motor di pelataran masjid.
Sedangkan dari pengakuan pelaku, ia berhasil membawa kabur motor yang pertama ia curi, karena kunci motor masih tertinggal di lubang kunci jok.
Sedangkan motor kedua yang ia curi, berhasil ia bawa kabur setelah ia merusak lubang kunci dengan kunci palsu miliknya.
"Kalau motor yang pertama kuncinya masih terpasang di jok, kalau yang motor kedua kebetulan stang juncinya sudah rusak, jadi ketika dicoba pakai kunci palsu itu ternyata bisa," jelasnya.
Sigit menambahkan, dua motor yang berhasil dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.
"Jadi motor motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.
Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume.
Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Pelajar SD di Madiun Curi Motor di Halaman Masjid, Tertangkap Petugas saat Aksi Ketiga