Kriminalitas
Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan
Ada beberapa adegan yang dipraktikkan oleh tersangka di dalam kamar nomor 3 asrama putri Larasati di RSJ Prof Soerojo.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Kurniatul Hidayah
"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.
Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Lalu pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (jsf)