CPNS 2021
Apabila Anda Lolos Seleksi PPPK 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Setiap Bulan
Bagi Anda yang merupakan seorang guru honorer, Anda sebaiknya tidak melewatkan seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang merupakan seorang guru honorer, Anda sebaiknya tidak melewatkan seleksi program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Sebab, dalam rencana awal, program PPPK ini ditujukan untuk rekrutmen 1 juta guru di tahun 2021.
Nah, untuk proses pendaftarannya akan tetap dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara PPPK (SSCASN-P3K).
Sementara, penetapan kebutuhan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Baca juga: Seleksi Rekrutmen PPPK Formasi 1 Juta Guru Dilaksanakan Kemdikbud

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, yang bisa mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga bisa mengikutinya.
Nadiem mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Program ini memang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.
"Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita," kata Nadiem beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan bahwa hanya guru honorer yang lulus seleksi bisa menjadi P3K. Kapasitas guru yang akan ditetapkan sebagai P3K mencapai 1 juta orang.
Apabila 1 juta orang yang lulus seleksi, semua orang yang lulus itu berhak menjadi PPPK.
"Kalau cuma 200.000 yang lulus, itu yang bisa jadi PPPK. Bahkan kalau yang lulus 100 ribu orang, itu yang akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021 secara daring, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Seleksi Rekrutmen PPPK Formasi 1 Juta Guru Dilaksanakan Kemdikbud
Bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).