Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Salah Satu Hotel di Medan

olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews
Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). 

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel (dok.istimewa)

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

(*/ )

Artikel tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/18493871/polisi-jadwalkan-olah-tkp-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-pekan-depan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved