Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Salah Satu Hotel di Medan
olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
(*/ )
Artikel tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/18493871/polisi-jadwalkan-olah-tkp-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-pekan-depan?page=all#page2