Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Salah Satu Hotel di Medan

olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Editor: Yoseph Hary W
Tribunnews
Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisel dan Nobu telah dijadwalkan polisi, yang mana akan dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan Sumatera Utara. 

Belum dipastikan tanggal pelaksanaan olah TKP kasus video syur 19 detik yang menjerat penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sebagai tersangka tersebut. 

Namun, pihak kepolisian menyebut olah TKP kasus video syur tersebut dijadwalkan kira-kira pekan depan. 

Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020).
Selebritas Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus video asusila yang diduga mirip dirinya pada Selasa (17/11/2020). (Tribunnews)

Dikutip Tribun Jogja dari kompas.com, pihak penyidik dari Polda Metro Jaya berencana melakukan olah TKP kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes pekan depan.

Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Perkara saudari GA dan saudara MYD, mudah-mudahan minggu depan, kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2021), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Yusri tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai tanggal pelaksanaan olah TKP tersebut.

Yusri hanya mengungkapkan bahwa olah TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.

Sebelumnya, pada Senin (18/1/2021), Yusri menyebut, pihak kepolisian perlu berkoordinasi dengan Inafis karena lokasi pembuatan video berbeda daerah.

"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," ucap Yusri.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel
Artis Gisella Anastasia alias Gisel (Dok Tribunjogja.com | Kompas)

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel (dok.istimewa)

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

(*/ )

Artikel tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/26/18493871/polisi-jadwalkan-olah-tkp-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-pekan-depan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved