Kabupaten Gunungkidul

Kunjungan Wisata Anjlok, Wabup Gunungkidul Usul Hapus Syarat Rapid Antigen

Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengusulkan untuk menghapus syarat hasil Rapid Antigen Test bagi wisatawan luar DIY.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi 

Pasalnya, pembatasan aktivitas operasional dianggap merugikan mereka.

Bupati Gunungkidul Badingah mengaku menerima protes dari para pelaku usaha tersebut.

Menurutnya, situasi ekonomi yang berangsur pulih kini jatuh lagi karena PSTKM.

Baca juga: Personel Terbatas, Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul Harapkan Tiap Kapanewon Bantu Patroli PSTKM

"Semua pengusaha mikro sampai penginapan 'teriak' dengan adanya PSTKM ini," katanya beberapa waktu lalu.

Kabupaten Gunungkidul sendiri dipastikan akan menerapkan PSTKM periode kedua.

Adapun perpanjangan dilakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Badingah mengatakan akan melakukan komunikasi intens dengan berbagai pihak, terutama Satgas tingkat kapanewon dan kalurahan.

Sebab diperlukan solusi dari polemik di periode pertama PSTKM.

"Akan kami komunikasikan lebih lanjut bagaimana kebijakan yang lebih tepat," ujarnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved