Pilkada Gunungkidul 2020
Besok, KPU Gunungkidul Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul disebut akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020 lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul disebut akan menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih dari Pilkada 2020 lalu.
Adapun acara penetapan akan berlangsung pada Jumat (22/01/2021) pagi.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Andang Nugroho membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Manajemen Klub Basket Bank BPD DIY Bima Perkasa Menerima Perpanjangan Penundaan IBL
"Kami sudah menerima pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sehingga mengupayakan penetapan hasil Pilkada," katanya lewat pesan singkat pada Kamis (21/01/2021) petang.
Menurut Andang, berdasarkan pengumuman MK RI tidak ada sengketa atau gugatan yang diajukan oleh paslon peserta lainnya.
Ini artinya hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu disepakati semua pihak.
Adapun pengumuman tersebut diterima KPU Gunungkidul pada Rabu (20/01/2021) lalu.
Sesuai ketentuan, KPU tiap daerah diminta segera melakukan penetapan paslon terpilih jika pengumuman sudah terbit.
"KPU yang melaksanakan Pilkada diminta menetapkan paslon terpilih maksimal 3 hari setelah pengumuman MK tersebut," jelas Andang.
Baca juga: Masih Berada di Zona Merah COVID-19, Pemkab Klaten Sepakat PPKM Diperpanjang Dua Pekan
Lewat surat pemberitahuan, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan penetapan akan dimulai pukul 09.00 WIB besok pagi.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara lalu, paslon Sunaryanta-Heri Susanto mendominasi perolehan sebesar 33,14 persen suara.
Paslon ini berhasil mengalahkan 3 peserta lainnya.
"Pleno akan kami laksanakan di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, diikuti dengan Surat Keputusan (SK) penetapan," kata Hani. (alx)