Yogyakarta
Jika Tuntutan Pencabutan Pergub Nomor 1 2021 Tidak Ditindaklanjuti, ARDY Siap Laporkan ke ORI
Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak DDPRD DIY untuk mengawasi eksekutif dengan seksama.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY untuk mengawasi eksekutif dengan seksama.
“DPRD DIY sebagai lembaga perwakilan rakyat hendaklah pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif dengan mekanisme yang ada,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli dalam jumpa pers Selasa (19/1/2021).
“DPRD DIY seharusnya bisa menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya lagi.
Untuk itu, jika dalam kurun waktu tujuh hari desakan ini tidak digubris, maka ARDY akan melaporkan Gubernur DIY kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami juga akan melaporkan gubernur kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan mal administrasi,” ucap Yogi.
Baca juga: Persempit Ruang Demokrasi, ARDY Tuntut Gubernur DIY Batalkan Pergub No 1 Tahun 2021
Tak hanya itu, ARDY bakal mengadukan Gubernur DIY ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dugaan pelanggaran asas-asas pemerintahan umum yang baik.
“Hak uji materiil juga akan kami ajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan pergub karena bertetangan dengan UUD 1945 dan beberapa produk hukum lain,” tandasnya.
Sebelumnya, ARDY meminta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021.
Pergub tersebut mengatur tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. (Tribunjogja/Ardhike Indah)