CPNS 2021
Berapa Gaji PPPK 2021 yang Katanya Setara dengan PNS? Berikut Rincian Gajinya Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK 2021 berdasarkan golongan setara PNS / CPNS. Gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Kekurangan guru

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya
Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima.
Bima menjelaskan, seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.