CPNS 2021

Berapa Gaji PPPK 2021 yang Katanya Setara dengan PNS? Berikut Rincian Gajinya Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2021 berdasarkan golongan setara PNS / CPNS. Gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Persiapan Pendaftaran CPNS/PPPK 2021, Berikut Alur, Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan

Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

Kekurangan guru

ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS (BKN)

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Berikut Dokumen dan Persyaratannya

Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.

Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.

"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima.

Bima menjelaskan, seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved