Kriminalitas
Terekam CCTV, Polisi Ringkus Warga Seyegan Sleman yang Curi Laptop Korban Saat Sholat di Masjid
Warga Seyegan, Sleman tersebut tidak sengaja melewati sebuah Masjid di daerah Sidokarto, Godean. Saat melintas, pelaku melihat korban
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polsek Godean berhasil mengamankan seorang pencuri laptop yakni REP (20).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 12.05.
Warga Seyegan, Sleman tersebut tidak sengaja melewati sebuah Masjid di daerah Sidokarto, Godean.
Saat melintas, pelaku melihat korban sedang Sholat Dzuhur.
Kemudian terbersit lah niat untuk melakukan tindakan pencurian.
Baca juga: Lebih Dekat Dengan Listyo Sigit Prabowo, Sosok yang Tidak Banyak Bicara Tapi Banyak Berbuat
Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM DIY Anggarkan Rp 1,25 Miiliar untuk Fasilitasi UMKM dengan Gratis Ongkir
"Pas kebetulan saja, tidak membuntuti korban. Pelaku mengambil laptop milik korban seharga Rp 6.500.000," katanya, Minggu (17/01/2021).
Setelah mendapati laptopnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godean.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Godean melakukan sejumlah penyelidikan.
Salah satunya dengan memeriksa rekaman CCTV di Masjid.
"Kami melakukan pengecekan CCTV di TKP (tempat kejadian perkara). Dari CCTV tersebut kemudian kami kembangkan, sehingga dapat ciri-ciri pelaku," sambungnya.
Baca juga: AC MILAN: Betapa Senangnya Soualiho Meite Saat Dihubungi Rossoneri untuk Bergabung
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 17 Januari 2021, Andin Menangis di Pelukan Aldebaran, Akhirnya Ucapkan Cinta
Tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mencari pelaku kejahatan tersebut.
Selang tiga hari setelah pencurian, tepatnya Jumat (17/01/2021), pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Menurut pengakuan, laptop tersebut sudah dijual di Pasar Klitikan Pakuncen.
Laptop hasil curian dijual seharga Rp 1.200.000.
"Sudah dijual oleh pelaku di pasar kuncen. Pelaku belum bekerja, jadi uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Motifnya ekonomi," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo.
Pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (maw)