CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Berikut 6 Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Dalam rangka persiapan pendaftaran CPNS, ada beberapa tahap yang akan dilalui pendaftar. Dilansir dari Bimbelcpns, ada 6 tahap seleksi CPNS

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Net
Tahapan CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Telah beredar informasi dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021

Menurut Tjahjo Kumolo bahwa seleksi CPNS akan dilaksanakan pada bulan April hingga Mei.

Telah disebutkan formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2021 yaitu profesi guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis.

ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Dalam rangka persiapan pendaftaran CPNS, ada beberapa tahap yang akan dilalui pendaftar.

Dilansir dari Bimbelcpns, ada 6 tahap seleksi yang harus anda perhatikan agar dapat mempersiapkan diri dalam pendaftaran CPNS:

Baca juga: Dibuka April, Berikut Jumlah Formasi dan 6 Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Daftar CPNS 2021

1. Seleksi Administrasi

Dalam pendaftaran CPNS, pertama kali anda harus melakukan seleksi administrasi pada portal sscn.bkn.go.id

Untuk melihat administrasi yang diperlukan, sebelumnya anda harus melakukan pendaftaran akun pada portal tersebut.

Selain itu, anda akan diminta untuk mengunggah dokumen agar nanti dapat dilakukan verifikasi.

Jika lulus pada tahap pertama, anda akan melanjutkan seleksi tahap ke dua yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Baca juga: Persyaratan Seleksi CPNS 2021 untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tahap kedua dalam tes CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Anda dapat mengikuti SKD apabila dinyatakan lulus dalam tahap seleksi administrasi.

Tes SKD akan dilakukan dalam bentuk ujian yang menggunakan metode Compter Assisted Test (CAT).

Sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) bahwa 3 tes yang akan diujikan dalam pelaksanaan SKD.

Baca juga: Trik Lolos Seleksi CPNS 2021 Sesuai Formasi yang Dipilih Pendaftar

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan jumlah soal 30.

Dalam pengujian TWK akan dibahas tentang penilaian penguasaan pengetahuan dan kemampuan pengimplementasian nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sedangkan yang kedua tes yang harus dilakukan adalah Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan jumlah soal 35.

Cara menilai TIU terdapat 3 kemampuan yang harus diuji yakni kemampuan Verbal, kemampuan Numerik, dan kemampuan Figural.

Kemampuan Verbal meliputi analogi, silogisme dan analitis.

Kemampuan numerik meliputi deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita dengan tujuan berhitung.

sedangkan figural menguji kemampuan dalam berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola dalam bentuk dambar dan membedakan beberapa gambar.

Selain TWK dan TIU, pengujian selanjutnya adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TKP dilakukan untuk menilai perilaku individu secara sosial, hubungan kerja, teknologi informasi dan komunikasi hingga profesionalisme.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan salah satu tahapan yang dilakukan dalam seleksi CPNS.

Anda dapat melanjutkan tahapan ini setelah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Materi SKB dalam bidang jabatan fungsional akan disusun oleh instansi pembina jabatan yang akan diperbarui kedalam bentuk soal CAT BKN.

Sedangkan materi SKB dalam bidang jabatan pelaksana teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan fungsional terkait.

Selain dengan CAT pelaksanaan materi SKB di instansi pusat dapat berupa:

- Tes Potensi Akademik

- Tes Praktik Kerja

- Tes Bahasa Asing

- Tes Fisik atau kesamaptaan

- Psikotes

Hal tersebut dipersyaratkan oleh jabatan, dengan 2 jenis atau  bentuk tes.

4. Integrasi Nilai

Integrasi nilai dilakukan setelah pelaksanaan SKD dan SKB.

Penentuan nilai tersebut didasarkan regulasi yang dijelaskan pada Permenpan RB pada seleksi CPNS 2019.

Ketentuan yang dilakukan dalam regulasi tersebut yaitu:

- Bobot SKD 40% dan SKB 60%.

- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% dita,bah total SKB 60%.

- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi presentasi skor tertinggi (500) dan dikali dengan bobot SKD 40%.

- Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40% hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Setelah melalui ke empat tes di atas, selanjutnya anda diminta untuk memeriksa kelulusan.

Anda dapat cek pengumuman tersebut melalui website dimasing-masing instansi yang anda daftar.

Kelulusan ini ditentukan berdasarkan pada nilai tertinggi kumulatif SKD dan SKB dari peserta CPNS.

6. Pemberkasan.

Setelah dinyatakan lulus dari 5 tahap tersebut, anda akan diminta untuk melengkapi dokumen untuk pemberkasan di setiap instansi.

(Mg_Yustika Heslia Ningsi)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved