BPBD Sleman Tidak Ingin Terburu-buru Memulangkan Pengungsi Gunung Merapi
Hal itu sebagai respon atas rekomendasi BPPTKG Yogyakarta yang menyatakan adanya perubahan arah potensi bahaya dari erupsi Gunung Merapi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Makwan, mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa memulangkan pengungsi Gunung Merapi.
Hal itu sebagai respon atas rekomendasi BPPTKG Yogyakarta yang menyatakan adanya perubahan arah potensi bahaya dari erupsi Gunung Merapi.
“Sementara, kami tidak tergesa-gesa. Kami koordinasikan dengan semua komponen karena ini memindahkan orang,” ujarnya ketika dihubungi Tribunjogja.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: BPPTKG Yogyakarta Rekomendasikan Pengungsi Merapi Boleh Pulang Ke Rumah, Ini Tanggapan Pakar Geologi
Baca juga: Gunung Merapi Disinyalir Memiliki Dua Titik Kubah Lava, Salah Satunya Belum Bisa Teridentifikasi
Ia menekankan, teknis pemulangan pengungsi Merapi akan dibahas secara detail di hari Selasa (19/1/2021) mendatang.
“Ini untuk kehati-hatian semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memang menyampaikan bahwa daerah bahaya Gunung Merapi berubah.

Jika sebelumnya dikatakan bahwa potensi utama bahaya erupsi Gunung Merapi ada di Kali Gendol atau arah tenggara sesuai dengan bukaan kawah, namun pada Sabtu (16/1/2021), BPPTKG secara resmi telah mengubah rekomendasi daerah bahaya Merapi.
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan hingga barat daya.
Baca juga: Arah Bahaya Merapi Berubah, Camat Cangkringan Tunggu Instruksi BPBD Sleman Terkait Nasib Pengungsi
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Jarak Luncur 1,5 Kilometer
Meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km.
Sehingga, dari hasil penelitian itu, muncul rekomendasi BPPTKG bahwa masyarakat yang tinggal di luar daerah bahaya yang disebutkan tadi bisa kembali ke rumah masing-masing. (*)