Kota Magelang
Selama PPKM di Kota Magelang, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi, Ini Sasarannya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berjalan selama empat hari sejak tanggal 11 Januari 2021 di Kota Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Dok Satpol PP Kota Magelang
Satpol PP Kota Magelang melakukan pengawasan di restoran, kafe, angkringan dan usaha sejenis lainnya selama masa PPKM di Kota Magelang, Kamis (14/1/2021) malam kemarin.
Surat tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, angkringan, PKL dan kegiatan lain yang sejenis.
Kegiatan makan atau minum di tempat restoran sebesar 50 persen dari kapasitas semula.
Jam operasional dibatasi di restoran, rumah makan, kafe dan kegiatan lain atau sejenis dibuka sampai pukul 21.00 WIB. Sementara angkringan, PKL dan kegiatan lain sejenis diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
"PKL yang biasa buka pukul 08.00-23.00 WIB dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Karaoke dan tempat hiburan tutup. Fasum di alun-alun kita tutup," kata Joko.(Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)
Berita Terkait