Info PPPK 2021 untuk Formasi Guru, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipersiapkan

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
setneg.go.id
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut informasi seputar pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk formasi guru.

Perlu diketahui, tahun ini tidak ada penerimaan CPNS buat para tenaga pendidik atau guru.

Namun, pemerintah membuka rekrutmen PPPK untuk 1 juta guru sekaligus.

Baca juga: Persyaratan Seleksi CPNS 2021 untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat

Baca juga: Dokumen dan Persyaratan Penting yang Harus Disiapkan Jelang Seleksi CPNS 2021

Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer terlebih dahulu.

Oleh karena itu, di tahun-tahun berikutnya pun lowongan yang paling banyak dibuka untuk guru hanya rekrutmen PPPK tersebut.

Apakah tidak akan ada lagi lowongan CPNS buat guru?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah bakal tetap membuka formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) buat guru.

Akan tetapi, formasi PNS untuk guru dibuka secara terbatas dan dipastikan tidak dibuka tahun ini.

Bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK guru ada beberapa hal yang harus diperhatikan, sebab ada yang berbeda dari seleksi CPNS.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (bkn.go.id)

Untuk pelaksanaan seleksi PPPK tidak perlu mengikuti ujian kompetensi dasar seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam CPNS.

Sebab, seleksi PPPK hanya mengadakan seleksi kompetensi bidang/teknis.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda tahu:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved