Respon Mabes Polri soal Komjen Listyo Sigit Prabowo yang Dipilih Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri

Mabes Polri pun angkat bicara terkait pemilihan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri

Editor: Muhammad Fatoni
Dok. DivHumas Polri
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers 

TRIBUNJOGJA.COM - Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri.

Kepastian tersebut setelah nama Komjen Listyo Sigit Prabowo tercantum dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan kepada DPR RI, untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz akan segera memasuki masa pensiun pada awal Februari 2021 mendatang.

Sebelumnya, muncul sejumlah nama yang disebut-sebut jadi kandidat kuat Kapolri menggantikan Idham Aziz.

Namun pada akhirnya, teka-teki kandidat Kapolri terjawab setelah Presiden Jokowi memilih Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Komjen Listyo Sigit

Baca juga: Politisi PDIP : Nama Calon Kapolri Mengerucut ke Komjen Gatot Edy Pramono dan Komjen Listyo Sigit

Mabes Polri pun angkat bicara terkait pemilihan Komjen Listyo Sigit Prabowo.

"Pak Listyo Sigit dianggap yang terbaik karena prestasinya selama ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, Listyo memberikan kontribusi terhadap kemajuan institusi Polri dalam berbagai penugasan.

Argo pun mengungkapkan harapan bagi Polri ke depannya. "Mudah-mudahan Polri akan lebih baik di bawah kendali Pak Sigit," ucapnya.

Diketahui, Listyo telah menduduki posisinya sebagai kabareskrim sejak dilantik pada 16 Desember 2019.

Selama menjabat, terdapat sejumlah kasus besar yang ditanganinya.

Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo (dok.istimewa)

Salah satunya adalah penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua pelaku yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

Saat ditangkap, keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved