Serahkan LKPD Tepat Waktu, Pemkab Sleman Dapat Apresiasi dari BPK DIY

Pemkab Sleman merupakan yang pertama di DIY dan ketiga tercepat di Indonesia dalam penyerahan LKPD secara tepat waktu.

Penulis: DNA | Editor: MGWR
Dok. Humas Pemkab Sleman
Penyerahan LKPD Pemkab Sleman oleh Kepala Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sleman Haris Sutarta kepada Kepala BPK RI DIY Jariyatna di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jariyatna mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman atas kepatuhannya dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.

“Bahkan, Pemkab Sleman merupakan yang pertama di DIY dan ketiga tercepat di Indonesia dalam penyerahan LKPD secara tepat waktu,” jelas Jariyatna seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Jogja terima Rabu (13/1/2020).

Penyerahan LKPD tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Sleman Haris Sutarta kepada Jariyatna di Kantor BPK RI Perwakilan DIY, Rabu (13/1/2021).

Pada kesempatan itu, Jariyatna menyampaikan, setelah BPK RI menerima LKPD Pemkab Sleman TA 2020, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan laporan tersebut selama 45 hari. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU), 

“Sedangkan untuk hasilnya akan diumumkan dalam kurun waktu 60 hari. Mulai Kamis (14/12/2021), BPK akan mulai melakukan pemeriksaan secara rinci hingga 45 hari,” ujarnya.

Pemeriksaan laporan ini, kata Jariyatna, untuk memberikan opini yang telah diuji oleh BPK. Adapun salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala BKAD Sleman Haris Sutarta mengatakan, penyerahan LKPD TA 2020 merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintahan daerah (pemda) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyerahan LKPD tersebut guna mewujudkan penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. 

“Penyusunan laporan keuangan merupakan wujud pelaksanaan kewajiban dalam melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan pemda,” imbuh Haris.

Selain itu, lanjut dia, LKPD juga diartikan sebagai hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, serta bentuk akuntabilitas pengelolaan sumber daya dan transparansi dalam memberikan informasi keuangan kepada seluruh masyarakat

“Penyerahan LKPD ini sekaligus dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada publik,” ungkap Haris.

Capaian APBD Pemkab Sleman 2020

Pada kesempatan yang sama, Haris turut menyampaikan pencapaian kinerja APBD Pemkab Sleman TA 2020.

“Pemkab Sleman dinilai efektif dalam hal pendapatan daerah target kinerja. Hal ini dapat dilihat dari persentase penerimaan pendapatan daerah dari target yang diraih pada 2020,” ujarnya.

Jumlah anggaran Pemkab Sleman 2020 sebesar Rp 2,5 triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp 2,6 triliun atau 104,24 persen. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved