PSTKM
Pemantauan Diperketat, Satpol PP Kulon Progo Masih Temukan Toko Buka Melebihi Pukul 19.00
Satpol PP Kulon Progo masih melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan pengetatan secara terbatas
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satpol PP Kulon Progo masih melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan aturan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PSTKM) di Kabupaten Kulon Progo.
Sebab masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui penerapan PSTKM tersebut.
Baca juga: Tata Cara Shalat Dhuha Berjamaah Lengkap dengan Tata Cara dan Doa
"Pada hari pertama dan kedua PSTKM ini kami lebih mengedukasi kepada masyarakat. Karena di hari pertama kemarin kami masih menemui pusat perbelanjaan atau toko berjejaring yang masih beroperasional lebih dari jam 19.00 WIB. Namun pada hari kedua ini, kami lebih memperketat pemantauan," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut, kata Alif untuk restoran dan warung makan kecil atau angkringan pemantauan dilakukan terhadap kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.
Kecuali untuk apotek, pihaknya masih memberikan toleransi karena menjual kebutuhan yang mendesak dan cukup dibutuhkan masyarakat.
Baca juga: Pergerakan IHSG Diprediksi Koreksi, Emiten Perbankan, Konstruksi, Farmasi Rekomendasi Pasar Hari Ini
Adapun dalam pelaksanaannya dengan mengerahkan personil dari Satpol PP 7 orang, TNI 5 orang, Polri 6 orang serta berkolaborasi dengan tiap kapanewon.
"Kalau untuk nanti malam, kami akan menambah personil dari Satpol PP menjadi 20 orang. Karena sesuai dengan evaluasi sebelumnya kami akan membagi personil agar lebih efektif dan efisien," ucapnya. (scp)