PSTKM

Kebijakan PSTKM di Bantul, Selama WFH Seluruh ASN Dilarang Keluyuran  

Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sudah diberlakukan di Kabupaten Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Sekda Bantul, Helmi Jamharis 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) sudah diberlakukan di Kabupaten Bantul.

Namun, selang sehari berjalan, kebijakan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2021, sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 demi mencegah rantai penularan Covid-19. 

Beberapa poin dalam kebijakan tersebut, hampir sama.

Hanya berbeda pada aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca juga: Kesal Tak Dibelikan Sepeda Motor, Seorang Anak di Kulon Progo Nekat Bakar Rumah Orangtuanya

Baca juga: Besok Pagi, Presiden Jokowi Divaksin Covid-19 Sinovac, Vaksinasi Disiarkan Secara Live Streaming

Di mana instruksi sebelumnya memiliki komposisi 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

Sekarang diubah menjadi 75 persen bekerja dari rumah dan sisanya, 25 persen, bekerja di kantor. 

Sekda Bantul Helmi Jamharis mengaku mengikuti kebijakan tersebut dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 tentang Pengetatan secara terbatas Kegiatan Perkantoran Pemerintah dan Swasta di Bantul, tertanggal 12 Januari 2021.

Adapun teknis pelaksanaan di lapangan, menurutnya, diserahkan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. 

Artinya, untuk mengoptimalkan pekerjaan, antara WFH dan WFO tidak harus dengan komposisi 75:25 persen.

"Tapi disesuaikan dengan kebutuhan (di kantor). Tetap boleh WFH kurang dari 75 persen," terang dia (12/1/2021). 

Helmi menjelaskan, Isntruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor adalah Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat di bawahnya.

Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik. 

Baca juga: IBL 2021 Ditunda, Bank BPD DIY Bima Perkasa Tetap Berlatih

Baca juga: Disdukcapil Gunungkidul Andalkan WhatsApp Demi Optimalkan Layanan di Masa PSTKM

Kemudian, aturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD dan Swasta.

Lalu, Puskemas, Klinik serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.

Tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved