PSTKM
Disdukcapil Gunungkidul Andalkan WhatsApp Demi Optimalkan Layanan di Masa PSTKM
Aktivitas perkantoran di Kabupaten Gunungkidul efektif menerapkan aturan Work From Home (WFH) sejak Senin (11/01/2021).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Aktivitas perkantoran di Kabupaten Gunungkidul efektif menerapkan aturan Work From Home (WFH) sejak Senin (11/01/2021).
Aturan ini pun turut berlaku bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gunungkidul.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan pihaknya sudah menerapkan skema khusus agar layanan administrasi publik tetap berjalan optimal.
"Kebetulan kami sudah menggunakan WhatsApp dalam melayani permohonan masyarakat," kata Markus dihubungi pada Selasa (12/01/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan DI Yogyakarta Angkat Bicara Soal Antrean Pelayanan Kasus Covid-19 di IGD Rumah Sakit
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemda DIY Lakukan Revisi Kebijakan PSTKM di DI Yogyakarta Terkait Poin WFH dan WFO
Lewat layanan tersebut, ia mengatakan pegawai Disdukcapil tetap bisa melakukan tugasnya meski bekerja dari rumah (WFH).
Begitu juga dalam proses pelaporannya, yang mengandalkan teknologi informasi.
Mengingat ada pembatasan dalam jumlah pegawai, Markus mengatakan layanan di tingkat kapanewon dan kalurahan lebih dioptimalkan.
Namun tanpa mengabaikan instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).
"Pegawai di kapanewon kami beri hak WFH tiap Selasa dan Kamis, jadi kapasitas kerjanya tetap seimbang," jelasnya.
Markus pun memastikan layanan administrasi publik tetap berjalan dengan lancar meski ada pembatasan.
Sekaligus menjaga keamanan pegawai dan warga dari penularan COVID-19.
Baca juga: Satpol PP Sleman Utamakan Edukasi ke Pelaku Usaha dan Masyarakat yang Melanggar di Masa PSTKM
Baca juga: Antisipasi Balap Liar, Polres Gunungkidul Patroli Malam di Wonosari
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Senin (11/01/2021) lalu mengubah skema kegiatan perkantoran.
Hal itu tertuang pada Surat Edaran Nomor 2 tentang PSTKM.
"WFH diterapkan sebesar 75 persen, sedangkan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat," kata Sri Sultan HB X lewat edaran tersebut.
Berkaitan dengan perubahan ini, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Rudihanto mengatakan pihaknya sudah menerima info perubahan tersebut.
Ia mengatakan edaran untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul sedang dalam proses.
Adapun prosesnya dilakukan oleh Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul.
"Saat ini kami sedang menunggu telegram dari sana terkait perubahan tersebut," kata Rudi lewat pesan singkat.(alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)