Yogyakarta
Lakukan Pengawasan Selama PSTKM di Yogyakarta, Gugus Tugas Bidang Gakkum Bentuk 6 Tim Khusus
Tim yang diterjunkan merupakan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Koordinator Gugus Tugas Bidang Pengamanan dan Gakkum, Noviar Rahmad
Setelah sosialisasi, tempat usaha yang kedapatan melanggar bakal didatangi di hari berikutnya.
Untuk memastikan bahwa pengusaha telah menaati peraturan.
Bila pelanggaran kembali ditemui maka surat peringatan (SP) pertama akan dilayangkan.
Jika tetap melanggar maka diberlakukan sanksi penutupan tempat usaha selama 3x24 jam.
"Jadi tidak pakai SP 1, 2, 3 karena waktunya cuma 14 hari. Karena kita persuasif, mudah-mudahan dengan peringatan mereka bisa langsung mengikuti," jelasnya. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait