Kisah Ibu di Demak Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Sendiri, Akar Masalah hingga Proses Hukum
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus yang dialami seorang ibu berinisial S (36) warga Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik dan anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Pasalnya, karena ribut dengan anak kandungnya berinisial A (19), ia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, ia dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandung ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
S yang saat itu merasa kesal lalu membuang pakaian anaknya.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Warga Panggang 3 Gunungkidul Sepakat Tak Gelar Kenduri Sementara Waktu
Baca juga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Magelang Berlaku Mulai Besok
Alasannya, karena A dianggap selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Tak terima pakaiannya dibuang sang ibu itu, antara A dan S akhirnya terlibat keributan.
Saat terjadi dorong-dorongan, kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya tersebut.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Memaafkan anaknya
Setelah dilaporkan sang anak atas dugaan kasus penganiayaan itu, S diketahui sempat mendekam selama dua hari di ruang tahanan Mapolres Demak.
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia akhirnya diizinkan pulang ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Saat ditemui Dedi Mulyadi di rumahnya itu, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.

Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun ia tidak menaruh dendam.
Pasalnya, bagaimanapun dia adalah darah dagingnya sendiri.