PSTKM

Kantor Pos Yogyakarta Pastikan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Tetap Berjalan selama PSTKM

Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan tak akan menghalangi jalannya penyaluran bantuan sosial tunai (BST)

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
viakemensos.go.id
Program bantuan Sosial Kemensos 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) dipastikan tak akan menghalangi jalannya penyaluran bantuan sosial tunai (BST) tahap 10 di awal tahun 2021.

Salah satu pihak yang menyalurkan BST tersebut adalah Kantor Pps.

Arif Yudha Wahyudi, Kepala Kantor Pos Yogyakarta mengatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala selama penyaluran BST hingga tahap 9 di tahun kemarin.

Dan di tahun 2021 ini Kantor Pos kembali dipercaya oleh pemerintah sebagai salah satu lembaga penyaluran BST.

"Melanjutkan dari tahap 9 kemarin, sekarang sudah sampai tahap 10 dan sudah mulai disalurkan sejak tanggal 8 Januari kemarin," ujarnya Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Daftar Dokumen dan Persyaratan Umum yang Perlu Disiapkan untuk CPNS 2021

Baca juga: PSTKM Selama 2 Minggu, PKL Malioboro Memilih Legowo dan Memilih Tutup Meski Banyak Tanggungan

Terkait hasil evaluasi dari penyaluran di tahun 2020, Arif mengatakan bahwa pada prinsipnya penyaluran BST berjalan lancar.

Metoda penyaluran dilakukan dengan tiga cara yakni melalui Kantor Pos, melalui komunitas di desa kecamatan, hingga diantarkan langsung bagi penerima yang lansia, sakit hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sejauh ini penyaluran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan akan difoto dan didata dan data tersebut akan langsung masuk ke server yang bisa diakses langsung oleh Kementerian Sosial maupun Presiden secara langsung.

Pun demikian, pemerintah menginginkan penyaluran BST di tahun 2021 ini dapat menggunakan dengan teknologi digital yang lebih canggih.

"Selama ini kita sudah memanfaatkan teknologi digital. Tapi di pusat ada skema-skema lain agar dapat lebih meningkatkan pelayanan penyaluran BST. Saat ini kami tetap menyalurkan seperti di tahun kemarin, sambil menunggu jika ada pengembangan digitalisasi terbaru," terangnya.

Saat disinggung adanya instruksi tentang pembatasan kegiatan, Arif mengatakan bahwa penyaluran BST akan tetap berjalan seperti biasa dan tetap menerapkan protokol kesehatan.  

"Presiden menginstruksikan agar segera dibayarkan dan direalisasikan. Dan pendapat saya, walaupun saat ini ada pembatasan kegiatan, namun program pemerintah (BST) ini harus segera disalurkan," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa setidaknya ada 120ribu KPM di DIY yang mendapatkan bantuan melalui Kantor Pos.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Belum Ada Potensi Lahar Hujan

Baca juga: Imbas Pandemi, Kunjungan Wisatawan di Kabupaten Magelang Menurun Signifikan 

Dan mayoritas penyalurannya dilakukan di setiap komunitas yang ada di desa atau kecamatan.

Sedangkan untuk Kantor Pos Yogyakarta sendiri melayani sekitar 60.000 KPM.

Pihaknya pun akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan saat penyaluran berlangsung.

Caranya dengan membagi jadwal agar masyarakat tidak berkerumun. Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar penyaluran tersebut dapat berjalan lancar.  

"Kami berusaha agar masyarakat datang mengalir dan mematuhi protokol kesehatan. Kalau sudah mendapatkan segera langsung pulang, dan wajib mengenakan masker. Termasuk petugas juga menggunakan masker, face shield, mengukur suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan," urainya.  

Ia menargetkan bahwa pada 16 Januari 2020 besok, penyaluran sudah mencapai 80 persen.

Ia berharap bantuan dari pemerintah dapat menggerakan perekonomian di DIY.

"Diharapkan ekonomi bergerak karena uang beredar dan bisa dibelanjakan dan tidak dibolehkan untuk beli rokok, harus untuk kebutuhan pokok. Itu pesan presiden," tutupnya. (nto)  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved