Pemberlakuan PSTKM

Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) Berlaku di Seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta

Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM, ada 8 poin penting yang harus diterapkan di 5 kabupaten / kota

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah
ILUSTRASI - Pengunjung Jalan Malioboro bisa memanfaatkan alat pengukuran suhu tubuh sebelum melanjutkan perjalanan di pedestrian, Rabu (6/1/2021). 

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Tadi dirapat sudah kemi sepakati, DIY maupun Kabupaten/Kota siap melakukan pembatasan sosial. Ditindaklanjuti dengan Ingub yang isinya kurang lebih sama dengan arahan menteri," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, via Zoom Meeting, Kamis (7/1/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan WFH yang diambil pemerintah DIY berbeda dengan arahan dari pemerintah pusat yakni 50 persen pegawai dibolehkan WFH baik dari instansi pemerintahan maupun swasta, dan 50 persen sisanya tetap WFO.

Sedangkan arahan dari pemerintah pusat mengatakan 75 persen pegawai harus WFH. 

"Istilah yang kami pakai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Dalam inatruksi itu 50 persen pegawai WFH. Beda dengan instruksi menteri dimana 75 persen WFH dan prokes ketat," jelas Aji.

Kearifan Lokal

Pemerintah DIY juga menambahkan fungsi kearifan lokal sebagai upaya pengendalian Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

"Untuk DIY ditambah kearifan lokal. Seperti diawal bahwa di desa-desa diminta untuk pembatasan di Rt/Rw yang ada di DIY," ungkap Aji.

Terkait pengawasan pelaksaan Ingub tersebut, Aji mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bersama TNI dan Polri untuk melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan di lapangan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved