Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Warga Wajib Isi Form di Aplikasi Pencoban Terobosan Pemkab Bantul

Kepala Diskominfo Bantul Ir Fenty Yusdayati mengungkapkan, aplikasi Pancoban sengaja dibuat untuk mengakomodir Peraturan Bupati (perbup)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

Semua data pelanggar bisa terekam diaplikasi Pancoban, sehingga memudahkan merekam siapa saja yang sudah pernah melanggar. 

"Jadi untuk memberikan sanksi melihat pada catatan dokumen tadi," ujar dia. 

Aplikasi Pancoban juga untuk memantau, para pelaku perjalanan yang datang ke Bantul.

Mereka akan diminta untuk mengisi form yang ada didalam aplikasi.

Baca juga: AC Milan vs Torino - Misi Bangkit Rossoneri Terganggu, Krisis Pemain Kian Parah, Calhanoglu Cedera

Baca juga: Lima Jenderal Bintang 3 Pilihan Kompolnas Sebagai Calon Kapolri, Siapa yang Dipilih Presiden Jokowi?

Datang sejak kapan dan akan berapa lama di Bantul.

Nantinya, dalam satu desa dimungkinkan ada dua admin. Yaitu dari pihak desa dan dibantu oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB). 

Fenty mengatakan, aplikasi Pancoban saat ini sudah siap, bahkan sudah diujicobakan. Namun demikian, belum diterapkan. 

Sebab, agar berfungsi maksimal, pihaknya akan berkoordinasi dengan para Penewu dan Lurah.

Termasuk meminta masing-masing Kecamatan dan desa untuk menyiapkan admin.

Nantinya admin tersebut akan dilatih sehingga ketika aplikasi diterapkan semuanya sudah siap.
 .
“Nanti admin akan kami latih. Mudah-mudahan ini berguna untuk Bantul," harapnya. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved