Jika Wilayahnya Tak Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Gubernur dan Bupati Diminta Lakukan Ini

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah keluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan

Editor: Iwan Al Khasni
kemendagri.go.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

Tribunjogja.com Jakarta -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah keluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Viruse Diseases 2019 (Covid-19), dilansir Tribunjogja.com dari pers rilis kemendagri.

Bagaimana caranya?

Di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (7/01/21).

Oleh sebab itu diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:

Pertama, ditujukan kepada :

1. Gubernur DKI Jakarta

2. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan  wilayah Bandung Raya,

3. Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

6. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya dan

7. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved