Jadwal Pemeriksaan Polisi Terhadap Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik
Setelah jajaran Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Michael Yukinobu, polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, namun setelah seminggu file tersebut menghapusnya.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu di kedua ponselnya.
Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*/)
Artikel tayang di https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/07/211658166/besok-gisel-akan-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-video-syur