Kabupaten Kulon Progo

Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo Sebut Terdapat Perubahan Data Calon Penerima Bansos 2021

Perubahan data disebabkan ada warga yang meninggal dunia, pindah penduduk atau tidak masuk kategori miskin setelah dilakukan validasi dan verifikasi.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kulon Progo menyebut terdapat perubahan data calon penerima bantuan sosial (bansos) 2021 bagi warga terdampak COVID-19. 

Merujuk data dari Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, untuk bansos 2021 dari pemerintah pusat diantaranya Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 29.220, Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 36.056 dan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak 17.990.

Sementara untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 200.000/bulan yakni BPNT APBD sebanyak 5.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

"Untuk bansos PKH kita naik, tapi bansos sembako dan BST kita turun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Yohanes Irianta saat dihubungi, Kamis (7/1/2021). 

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Siap Terapkan Aturan PSBB di Wilayah Jawa-Bali

Perubahan data tersebut disebabkan karena ada warga yang meninggal dunia, pindah penduduk atau tidak masuk kategori miskin setelah dilakukan validasi dan verifikasi ulang. 

"Bahkan untuk bansos tahun ini, kami hanya memiliki waktu yang singkat mulai 30-31 Desember 2020 kemudian pada 1 Januari 2021 data itu sudah kami kirimkan ke Kemensos RI. Terlebih kami ada sekitar 600an NIK yang belum diisi sehingga kami harus melengkapinya dan dilakukan verifikasi dan validasi," terangnya. 

Terlebih untuk mengantisipasi salah sasaran calon penerima bansos 2021, pihaknya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru per Desember 2020.

Hal itu juga sesuai dengan keputusan Menteri Sosial RI Nomor 146/HUK/2020.

Dengan begitu, jumlah Rumah Tangga yang semula 64.274 sekarang berubah menjadi 64.319

Serta anggota RT yang semula 207.856 menjadi 217.543.

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Tunggu Instruksi Gubernur DIY Terkait PSBB di Wilayah Jawa-Bali

"Sebetulnya untuk di Kulon Progo verifikasi dan validasi sudah berjalan setiap bulan dengan menyamakan NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurangi data ganda. Meskipun di temuan BPK ada tapi relatif tidak banyak," ucap Irianta. 

Ia mengklaim data ganda hanya terdapat di BST dan BPNT APBD. 

Disebabkan BPNT APBD Kulon Progo sudah ada sebelum pandemi COVID-19 melanda. 

Kemudian saat awal pandemi pada Maret 2020 lalu dihentikan karena terdapat duplikasi dengan bansos yang lain. 

"Jadi kami sudah maksimal untuk menghindari data ganda dengan perlengkapan dan sumber daya manusia (SDM) yang ada dan berkoordinasi dengan Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) di tiap kalurahan," ungkapnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved