Kabupaten Kulon Progo
BREAKING NEWS : Seorang Perempuan Paruh Baya Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Kulon Progo
Pelaku sudah ditangkap di rumahnya beberapa saat setelah kecelakaan tabrak lari itu terjadi.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang perempuan paruh baya tewas di lokasi kejadian setelah menjadi korban Tabrak Lari di Jalan KH Wahid Hasyim, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban merupakan Siti Aisyah (56) warga Dusun Seworan, Kalurahan setempat.
"Pelaku tabrak lari ini tetangga korban sendiri yang tinggal di kalurahan yang sama hanya beda dusun. Sebab pelaku berinisial P (47) merupakan warga Dusun Klewonan, kalurahan setempat," kata Iptu Agus Kusnendar, Kanit Laka Lantas Polres Kulon Progo, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS : Lansia Asal Bantul Ditemukan Tewas di Dasar Sumur
Terlebih, pihaknya mengetahui pelaku merupakan tetangganya sendiri dari plat nomor mobil yang jatuh di lokasi kejadian yang kemudian ditelusurinya.
Ia menerangkan laka lantas itu bermula saat minibus Toyota Rush dengan nomor polisi AB 1654 QC yang dikemudikan oleh pelaku melaju dari arah timur ke barat di Jalan KH Wahid Hasyim.
Namun sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di timur Puskesmas Wates mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor Suzuki Nex bernomor polisi AB 3659 OL yang dikendarai korban tengah berjalan pelan di depannya.
Dari kecelakaan itu, korban terpental dan tewas di tempat seketika.
Body sepeda motor yang ditunggangi oleh korban juga mengalami kerusakan.
Baca juga: Unggahan Terakhir Chacha Sherly Eks Trio Macan Sebelum Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Beruntun
Sedangkan pelaku setelah menabrak korban melarikan diri.
"Namun, dia sudah kami tangkap di rumahnya beberapa saat setelah kecelakaan tabrak lari itu terjadi," ucap Agus.
Kendati demikian, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta. ( Tribunjogja.com )