8 Poin Instruksi Sri Sultan HB X soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Suasana kawasan Tugu Pal Putih, Kamis (31/12/2020) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, resmi mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

Kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang kebijakan PSTKM yang ditanda tangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kamis (7/1/2021).

Instruksi Gubernur ini dikeluarkan Sri Sultan HB X sebagai turunan dari keputusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta : REKOR BARU, Hari Ini Terjadi Penambahan 355 Kasus Baru

Baca juga: Tiga Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta Masuk Daftar PSBB Jawa-Bali, Ini Langkah Pemda DIY

Dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memang menjadi salah satu provinsi yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Dalam instruksinya, Sri Sultan HB X meminta kepada lima Bupati/Walikota untuk menerapkan Ingub tersebut sebagaimana yang diarahkan pemerintah pusat.

Berikut delapan poin utama instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, terkait pemberlakuan PSTKM 11-25 Januari 2021 :

Pertama, yakni membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan meperhatikan protokol kesehatan ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online.

Ketiga, sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan sebesar 25 persen bagi pengunjung restoran yang makan di tempat. Untuk layanan pesan antar tetap diberlakukan sesuai jam operasional yang telah ditentukan. Sementara jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerpann protokol kesehatan secara ketat.

Keenam, tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan maksimal 50 persen dari kapasitas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Ketujuh, Bupati/Wali Kota melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah.

Kedelapan, memerintahkan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Gubernur DIY.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved