Soal Kemungkinan Indonesia Terapkan Lockdown, Ini Kata Presiden Jokowi

Jokowi meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi Covid-19

Tayang:
Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal kemungkinan Indonesia lockdown sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung membaik.

Hal itu disampaikannya saat berbicara dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalan live Instagram Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Mula-mula, Jokowi meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi.

Setelah itu, dia menyinggung perihal survei terakhir yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Ini Tanggapan Sekda DIY Terkait PSBB Jawa-Bali, WFH Hingga Aturan di Tempat Wisata DI Yogyakarta

Baca juga: 8 Aturan PSBB Jawa Bali Mulai 11-25 Januari 2021, Sistem Kerja WFH hingga Jam Operasional Mal

Survei menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun.

"Kaitannya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan itu turun. Sebab itu saya minta Komite dan Satgas agar ini diberikan tekanan lagi kepada komunikasi publik yang baik lewat televisi," ujar Jokowi.

Jokowi meminta ada pernyataan pengingat dan penegasan bahwa pelaksanaan 3M itu sangat penting dan harus terus dilakukan.

Jokowi mengingatkan pula agar disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M itu jangan sampai berkurang.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan saat ini sejumlah kota di mancanegara kembali meneraplan lockdown.

"Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown)," ungkap Jokowi.

"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis (di Indonesia) sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown)," tegasnya.

Lebih lanjut, Jokowi merinci data kasus aktif Covid-19 pada November dan Desember.

Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus.

Baca juga: UPDATE Virus Corona 6 Januari 2021: Rekor Baru, Bertambah 8.854, Kasus Aktif Covid-19 Capai 112.593

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 di Sleman Rencananya Dibagi dalam Tiga Sesi

"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan.

"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambahnya menegaskan.

PSBB Jawa Bali

Pemerintah resmi memutuskan akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB sekaligus pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali tersebut akan diterapkan selama dua minggu, yakni mulai 11 - 25 Januari 2021.

Penerapan pembatasan di wilayah Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk menekan wabah virus corona yang kian masif merebak di tanah air.

Melansir dari kontan, Keputusan tersebut dengan melihat parameter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto
Menko PerekonomianRI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Antara lain, angka kasus aktif dan angka kematian di atas rata-rata nasional, angka ratio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di atas 70%, dan angka kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

 "Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas, Rabu (6/1/2021).

Berikut beberapa poin penting dalam penerapan PSBB di Jawa dan Bali :

1. Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan.

2. Sektor esensial tetap beroperasi 100%. Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

3. Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

4. Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%. Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jokowi Ingatkan Potensi Indonesia Lockdown karena Situasi Pandemi yang Tak Kunjung Membaik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved