Gaji, Tunjangan, Hak PPPK Sama Dengan PNS, Berikut Daftar Gajinya Berdasarkan Perpres
Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedannya hanya dalam sistem pensiun
TRIBUNJOGJA.COM JAKARTA --- Keputusan pemerintah meniadakan penerimaan guru melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021, menimbulkan sederet protes serta kekhawatiran.
Seab untuk tahun ini, para guru hanya bisa mengikuti seleksi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan pegawai honorer.
Namun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa ketakutan yang pertama, PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," ujar dia melalui konfrensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Keresahan berikutnya mengenai perjanjian pekerja para pegawai yang tidak pasti.
Bima memastikan, pada seleksi CPNS juga terdapat perjanjian kerja yang dinilai atas kinerjanya.
"Perjanjian kerja yang ditandatangani itu utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya. Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu itu memang lazim dalam setiap kontrak," jelasnya.
"Bahkan PNS pun juga menandatangani perjanjian kinerja. Jika dia tidak mencapai kinerja itu, seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin," sambung Bima.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, mulai dari gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata dia.
Dirinya kembali menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN.
Juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI).
"Jadi, tidak perlu khawatir bahwa PPPK ini adalah pegawai kelas dua di birokrasi, tidak ada sedikitpun seperti itu. Karena kami hanya melihat ASN, bukan PPPK dan PNS. ASN ini adalah satu kesatuan," ucapnya.
Lantas, apa itu PPPK dan berapa besaran gaji serta tunjangannya?
PPPK
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK berhak memperoleh:
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi
5. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
Gaji dan tunjangan PPPK
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah. Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. (*)
https://money.kompas.com/read/2021/01/06/070800626/apakah-pppk-sama-dengan-honorer-ini-penjelasan-bkn