Jakarta

Kronologi Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 28 Kg Sabu, Pemasok Masih Diburu

Kronologi Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 28 Kg Sabu, Pemasok Masih Diburu

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Divisi Humas Polri
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Pada Jumat (25/12/2020) lalu, tim dari Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dengan barang bukti 28 kilogram sabu-sabu.

Sementara pemasok sabu yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial H masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Halomoan Siregar menuturkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu di Bekasi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

"Pada Jumat, 25 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di area Mal Lagoon Bekasi, tim menangkap saudari MH yang sedang membawa paper bag berisi 1 kilogram narkotika jenis sabu di depan ATM center lantai dasar Lagoon Mall," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen yang ditempati oleh MH di wilayah Bekasi.

Polisi yang sampai apartemen tersangka langsung melakukan penggeledahan.

Namun di tempat itu polisi tak menemukan barang bukti lainnya.

Baca juga: Di Tengah Kasus Video Syur Gisel, Kalimat Bijak Roy Marten Viral di Medsos, Ini Isinya

Baca juga: Bingung Mau Kuliah Atau Cari Kerja? Coba Daftar Seleksi Taruna Akmil Saja, Ini Syaratnya

Polisi yang memiliki keyakinan tersangka masih menyimpang barang bukti lainnya kemudian kembali menginterograsi MH.

Pelaku kemudian mengakui kalau sabu yang dibawanya didapat dari seorang warga negara asing (WNA) berinisial H yang masih dicari oleh polisi.

"Dengan cara tersangka menjemput narkoba yang dibungkus dua tas di pintu tol Bantar Gebang-Bekasi," ucapnya.

Tak hanya mengakui siapa sosok yang memasoknya, MH juga mengatakan kalau menyewa kamar lain di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan pada Selasa (29/12/2020) dan menemukan 27 kilogram sabu di kamar tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus serta memburu H yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Sita 28 Kilogram Sabu Jaringan Nigeria-Bekasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved