SNMPTN 2021

Ini Beberapa Persiapan Penting Sebelum Mendaftar LTMPT SNMPTN 2021

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis pengumuman resmi untuk pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
ltmpt.ac.id
Laman Registrasi Akun LTMPT 

TRIBUNJOGJA.COM - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah merilis pengumuman resmi untuk pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021.

Bagi siswa dan sekolah, hal pertama yang harus dilakukan adalah registrasi akun LTMPT untuk yang belum memiliki akun.

Registrasi Akun LTMPT Pendaftaran SNMPTN 2021
Registrasi Akun LTMPT Pendaftaran SNMPTN 2021 (ltmpt.ac.id)

Ini harus dilakukan dalam kurun waktu 4 Januari hingga 1 Februari 2021.

Baca juga: Cara Daftar, Alur Registrasi Pendaftaran SNMPTN 2021 Akun Sekolah atau Siswa, Login via Ltmpt.ac.id

Berikut beberapa hal yang harus Anda persiapkan untuk mendaftar LTMPT di tahun 2021:

Untuk siswa:

1. Internet yang stabil

Koneksi internet yang stabil adalah kunci kesuksesan pendaftaran LTMPT untuk SNMPTN 2021. Sebab, dengan koneksi yang baik, Anda tidak perlu khawatir data tidak terekam di server.

Pastikan Anda menggunakan browser yang mutakhir, mengingat ada beberapa teknologi di borang daring yang mungkin tidak terakomodasi oleh browser lama.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Penting Pelaksanaan Pendaftaran SNMPTN 2021

2. NISN dan NPSN

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan kode pengenal yang dimiliki oleh siswa atau peserta didik.

Itu merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.

Baca juga: Sekolah Lakukan Persiapan SNMPTN 2021, Seleksi Kuota Jadi Kewenangan Sekolah

Sistem pengelolaan NISN secara nasional dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemendikbud.

Itu merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang merupakan kode pengenal sekolah Indonesia yang bersifat unik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved