Resmi, PLN Perpanjang Bantuan Stimulus Listrik Covid-19 hingga Maret 2021
Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu.
Penulis: DNA | Editor: MGWR
TRIBUNJOGJA.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) kategori rumah tangga bersubsidi, bisnis dan industri hingga Maret 2021.
Bantuan keringanan biaya listrik akan diberikan kepada pelanggan kategori Rumah Tangga 450 Volt Ampere (VA) (R1/450) sebanyak 24,16 juta dan 900 VA (R1/900) bersubsidi berjumlah 7,87 juta pelanggan.
Sementara itu, bantuan untuk kategori Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) akan diberikan kepada 459.000 pelanggan.
Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan penyaluran stimulus secara merata.
Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.
Adapun stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.
“Secara sistem, kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.
Bagi pelanggan rumah tangga kategori daya 450 VA akan diberikan diskon 100 persen. Sebaliknya, pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi akan mendapatkan diskon 50 persen.
Pelanggan penerima diskon tersebut, sebelumnya sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Demikian pula, untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.
“Kami pastikan pemberian stimulus ini tepat sasaran, khusus kategori rumah tangga yang sudah disesuaikan melalui data DTKS dari Kemensos,” ungkap Bob, seperti dalam keterangan tertulis yang Tribun Jogja terima, Senin (4/01/2021).
Sama seperti sebelumnya, sambung dia, bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.
“Sedangkan untuk pelanggan prabayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan pada 2020,” kata Bob.
Cara mendapatkan token listrik stimulus Covid-19