Pengajuan Pupuk Bersubsidi di Klaten Tahun 2021 Berkurang, Urea dari 28 Ribu Ton Jadi 17 Ribu Ton

DPKPP Kabupaten Klaten hanya bisa mengajukan pupuk Urea sekitar 17 ribu ton atau sebanyak 17.228.317 kilogram.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Kepala DPKPP Klaten, Widiyanti, saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengajuan kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Klaten pada tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Klaten hanya bisa mengajukan pupuk Urea sekitar 17 ribu ton atau sebanyak 17.228.317 kilogram.

Padahal pada tahun sebelumnya untuk pupuk Urea saja DPKPP Klaten bisa mengajukan permohonan di  elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian (Kementan) RI hingga 28 ribu ton.

Sedangkan untuk pupuk SP36 diajukan sebanyak 304.277 kilogram, pupuk ZA 1.654.657 kilogram, pupuk NPK sebanyak 31.236.366 kilogram dan pupuk Organik sebanyak 6.580.169 kilogram.

"Sesuai dengan rekomendasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, untuk rekomendasi pupuk di masing-masing kecamatan dan masing-masing kabupaten itu sudah ada, termasuk kabupaten Klaten," ujar Kepala DPKPP Klaten, Widiyanti saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan, untuk pupuk majemuk di Klaten yang akan tertuang dalam e-RDKK Kementan RI, pupuk Urea yang boleh diajukan antara 100-150 kilogram per hektar sementara untuk pupuk NPK hanya bisa 275 kilogram per hektar.

"Sebelumnya untuk pupuk NPK tidak terlalu bermasalah, yang masalah itu di pupuk Urea karena pengajuannya berkurang," jelasnya.

Ia mengatakan, pada e-RDKK tahun 2020 pihaknya mengajukan sekitar 28 ribu ton untuk pupuk Urea dan terealisasi pada tahap pertama sekitar 22 ribu ton dan tahap kedua sebanyak 5 ribu ton.

"Kemarin itu saja ada 27 ribu ton totalnya yang terealisasi dari 28 ribu ton yang diajukan dan masih banyak yang komplen dan bilang pupuk langka atau tidak ada," ungkapnya.

Selain mengungkap adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi di Klaten pada tahun 2021, pihaknya juga menyebut jika berdasarkan Peraturan Menteri (Permentan) 49 tahun 2020 ada kenaikan sejumlah harga pupuk bersubsidi tersebut.

Widiyanti merinci, untuk pupuk Urea yang biasanya dibandrol Rp1.800 per kilogram mulai tahun 2021 naik menjadi Rp.2.250 per kilogram.

Kemudian untuk pupuk SP36 yang dulunya dipatok Rp2.000 per kilogram menjadi Rp.2.400 per kilogram, sementara pupuk ZA yang biasanya dihargai Rp1.400 per kilogram menjadi Rp1.700 per kilogram.

"Kalau untuk pupuk NPK tidak mengalami kenaikan dan pupuk Organik naik dari Rp500 jadi Rp800 per kilogramnya. Jadi otomatis selain terjadi penurunan ajuan karena dibatasi sistem juga terjadi kenaikan harga pupuk," urai Widiyanti.

Berdasarkan fakta demikian, dijelaskan Widiyanti, pihaknya telah memikirkan sejumlah langkah-langkah antisipasi agar petani di Kabupaten Klaten tidak kekurangan pupuk disepanjang tahun 2021 ini.

Beberapa diantaranya dengan memasok pupuk non subsidi dan mengajukan tambahan kuota pupuk bersubsidi ke Kementan RI pada pertengahan tahun 2021.

"Untuk kekurangan ini, dipertengahan jalan nanti kita usahakan untuk mengajukan tambahan (pupuk bersubsidi) lagi ke Kementerian, tapi itu biasanya di bulan-bulan Juni terkait kekurangan pupuk ini," ucapnya.

Disamping itu, ia menyebut jika total target luas tanam di Klaten untuk padi, palawija, hortikultura hingga perkebunan pada tahun 2021 mencapai 109.141,84 hektar.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved