Nasional
Lima Penyataan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI, Salah Satunya Minta SKB Dicabut
Lima Penyataan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI, Salah Satunya Minta SKB Dicabut
BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas --yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM, tanpa putusan pengadilan-- sebagai pertentangan.
"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI.
Ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang;
5. Mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Sikap Lengkap BEM UI soal Pembubaran FPI Tanpa Peradilan