Kuota Pengajuan Pupuk Bersubsidi di Klaten Berkurang, Begini Respon KTNA
Berkurangnya kuota pupuk bersubsidi di daerah itu bukan terjadi di Klaten saja namun juga terjadi di daerah lain di Indonesia
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Berkurangnya pengajuan kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Klaten pada tahun 2021 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, mendapat respon dari pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Klaten.
Sekretaris 1 KTNA Klaten, Atok Susanto, menilai berkurangnya kuota pupuk bersubsidi di daerah itu bukan terjadi di Klaten saja namun juga terjadi di daerah lain di Indonesia
"Ini kan kekuranganya tidak hanya di Klaten tapi kan secara nasional juga. Ini juga akan jadi pembelajaran bagi petani agar buat pupuk sendiri dan tidak terlalu tergantung dengan pupuk kimia karena jika digunakan secara terus menerus akan membuat tanah jadi rusak," ujarnya saat dihubungi wartawan Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan, dengan adanya pengurangan pengajuan kuota pupuk bersubsidi tersebut membuat petani di Klaten semakin menjerit dan diprediksi juga terjadi penurunan produksi pertanian di Klaten pada tahun ini.
"Dengan adanya pengurangan ini jelas petani menjerit. Petani pasti menjerit dengan pengurangan kuota ini, namun juga akan ada risiko penurunan produksi karena kondisi idealnya harus ada perbaikan kondisi tanah dulu dengan pemakaian pupuk organik," jelasnya.
Baca juga: Pengajuan Pupuk Bersubsidi di Klaten Tahun 2021 Berkurang, Urea dari 28 Ribu Ton Jadi 17 Ribu Ton
Baca juga: Disdik Klaten Berharap Belajar Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilakukan Februari Mendatang
Ia berharap, sebelum adanya pengurangan pengajuan subsidi itu seharusnya seluruh petani di Indonesia diajak bermusyawarah agar tidak terjadi penurunan produksi.
Sebelumnya, pengajuan kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Klaten pada tahun 2021 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Klaten hanya bisa mengajukan pupuk Urea sekitar 17 ribu ton atau sebanyak 17.228.317 kilogram.
Padahal pada tahun sebelumnya untuk pupuk Urea saja DPKPP Klaten bisa mengajukan permohonan di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian (Kementan) RI hingga 28 ribu ton.
Sedangkan untuk pupuk SP36 diajukan sebanyak 304.277 kilogram, pupuk ZA 1.654.657 kilogram, pupuk NPK sebanyak 31.236.366 kilogram dan pupuk Organik sebanyak 6.580.169 kilogram.
"Sesuai dengan rekomendasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian, untuk rekomendasi pupuk di masing-masing kecamatan dan masing-masing kabupaten itu sudah ada, termasuk kabupaten Klaten," ujar Kepala DPKPP Klaten, Widiyanti, saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Senin (4/1/2021).
Ia mengatakan, untuk pupuk majemuk di Klaten yang akan tertuang dalam e-RDKK Kementan RI, pupuk Urea yang boleh diajukan antara 100-150 kilogram per hektar sementara untuk pupuk NPK hanya bisa 275 kilogram per hektar.
"Sebelumnya untuk pupuk NPK tidak terlalu bermasalah, yang masalah itu di pupuk Urea karena pengajuannya berkurang," jelasnya.
Ia mengatakan, pada e-RDKK tahun 2020 pihaknya mengajukan sekitar 28 ribu ton untuk pupuk Urea dan terealisasi pada tahap pertama sekitar 22 ribu ton dan tahap kedua sebanyak 5 ribu ton.
"Kemarin itu saja ada 27 ribu ton totalnya yang terealisasi dari 28 ribu ton yang diajukan dan masih banyak yang komplen dan bilang pupuk langka atau tidak ada," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gudang-multiguna-petrokimia-gresik.jpg)