Nasional
PP Hukuman Kebiri Terhadap Predator Seksual Anak Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi
PP Soal Hukuman Kebiri Terhadap Predator Seksual Anak Resmi Ditanda Tangani Presiden Jokowi
Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Selain itu, PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rahmat – Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak