Kawasan Malioboro Yogyakarta Tak Ditutup saat Malam Tahun Baru, Ini Skema Pembatasan yang Diterapkan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengungkapkan bahapihaknya lebih memilih skema buka tutup, dengan menyesuaikan kondisi lapangan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk tidak mengambil opsi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagai gantinya, Pemda DIY tetap menerapkan pembatasan khusus saat malam pergantian tahun di wilayah Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Ia mengatakan, opsi tersebut dipilih sebagai jawaban atas rekomendasi yang dilayangkan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY saat rapat dengan gugus tugas penanganan Covid-19 DIY kemarin.
Aji menyatakan, untuk wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilakukan oleh Pemda DIY.
Pasalnya, kebijakan penerapan PSBB akan berdampak panjang bagi masyarakat, serta membutuhkan proses yang panjang karena harus mengajukan persetujuan Kementerian Kesehatan.
"Kemarin arahannya hanya pembatasan saja. Kalau PSBB konsekuensinya banyak. Bukan hanya kebijakan daerah, tapi kebijakan dari kementerian juga," terangnya, Rabu (30/12/2020).

Setelah melakukan beberapa pertimbangan, tambahnya, pemerintah DIY mengambil langkah pengendalian penularan Covid-19 dengan menginstruksikan masing-masing Kabupaten/Kota agar segera berkomunikasi dengan pihak pengelola obyek wisata terkait penutupan tempat wisata saat malam pergantian tahun.
Pembatasan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan penutupan seluruh obyek wisata di DIY selama 12 jam.
Secara resmi, Aji menyampaikan penutupan akan dilakukan pada Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Pemkab Bantul Perketat Jalur di TPR Parangtritis
Baca juga: Sri Sultan HB X dan Paku Alam X Minta Warga DI Yogyakarta Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah
"Kemarin saya sudah rapat dengan DPRD. Banyak masukan, salah satunya pembatasan pergerakan manusia. Hari ini sudah kami rapatkan, nanti akan ada pembatasan di obyek wisata saat malam tahun baru. Pengunjung paling malam hanya sampai pukul 18.00 WIB," katanya.
Pihaknya akan meminta penegak hukum dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri serta unsur keamanan lainnya agar melakukan penjagaan dan penertiban mobilitas masyarakat, yang tetap ingin merayakan malam pergantian tahun di obyek wisata.
( tribunjogja.com )