Pembubaran FPI

Rizieq Sihab Perintahkan Gugat Pembubaran FPI ke PTUN

FPI akan melawan pembubaran organisasinya oleh pemerintah dengan mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polda Metro Jaya
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). 

FPI, ucap Novel, terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. "Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.

Novel menyinggung para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.

"Bukan malah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam Laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Instruksi Habib Rizieq dari Tahanan, Sugito: Kami Gugat ke PTUN

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved