Pembubaran FPI

Rizieq Sihab Perintahkan Gugat Pembubaran FPI ke PTUN

FPI akan melawan pembubaran organisasinya oleh pemerintah dengan mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polda Metro Jaya
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan melawan pembubaran organisasinya oleh pemerintah dengan mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan untuk menggugat ke PTUN ini merupakan instruksi langsung oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rencana untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas pembubaran FPI ini disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro.

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas.

Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan.

Tanggapan Novel Bamukmin

Menanggapi pelarangan aktivitas FPI, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan FPI akan membuat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang baru.

Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.

"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI, di Ciamis Langsung Muncul Front Pejuang Islam

Baca juga: Link Download Isi Lengkap SKB 6 Menteri Tentang Pelarangan Seluruh Aktivitas Atas Nama FPI

Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.

Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.

"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved