Apindo DIY Tak Permasalahkan Adanya Pembatasan Jam Operasional Selama Nataru

Pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat jam operasional

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperketat jam operasional bagi pelaku usaha mulai pukul 09.00-22.00 WIB.

Kebijakan diatur oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Instruksi Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2019 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 22 Desember 2020.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Merlin Yusup mengatakan, adanya kebijakan pembatasan jam operasional tidak berpengaruh terhadap produktivitas pelaku usaha.

Baca juga: Update Skor Leicester vs MU Babak I Tercipta 2 Gol - LINK Live Streaming Babak II Premier League

Baca juga: Insomnia Saat Malam Datang? Coba Konsumsi Minuman Ini Sebelum Tidur

"Sejak pandemi sudah banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja dengan memberlakukan sistem shifting bagi karyawannya. Sehingga, peraturan bukan sesuatu yang baru," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Sabtu (26/12/2020).

Adanya pembagian shifting bagi para karyawan, lanjut Merlin, sebagai tindakan untuk meminimalisir terjadinya risiko PHK.

Karena, meskipun ekonomi mulai bergeliat, kondisi pelaku usaha belum bisa dikatakan stabil.

"Saat ini, yang dipikirkan perusahaan cara untuk bangkit pulih dari kondisi pandemi, agar tidak terjadi PHK massal. Terkait permasalah jam operasional tidak begitu berpengaruh karena permintaan barang dan jasa juga masih sedikit. Malahan, banyak dari anggota kami yang memilih mengurangi jam kerja untuk meminimalisir biaya operasional," ujarnya.

Pihaknya menilai, kebijakan pembatasan jam operasional yang dianjurkan oleh Pemda DIY masih layak untuk dilakukan oleh pelaku usaha.

Baca juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 7, Ini Masakan Jerry dan Audrey di Tantangan Pertama

Baca juga: 20 Kata-kata Romantis saat Hujan, Cocok untuk Dijadikan Status Medsos dan Kirim ke Pasangan

Mengingat tren kasus pandemi yang terus  meningkat.

"Ya, untuk kondisi seperti ini dengan jam operasional hingga pukul 10 malam masih wajar. Diharapkan, semua pelaku usaha bisa mematuhi aturan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, hal serupa pun diakui oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) kota Yogyakarta.

Ketua umum HIPMI kota Yogyakarta, Fajarrudin Achmad mengatakan, aturan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha tidak mempengaruhi omzet para anggotanya.

"Pembatasan operasional sudah kami lakukan sejak dulu ketika pandemi mulai merebak di sini. Jadi, adanya aturan saat Nataru kami tidak terlalu pusing karena sudah bisa mensiasatinya dengan sistem report (laporan) untuk posisi yang penting," pungkasnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved