Sebanyak 20 Warga Binaan Lapas II A Magelang Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba

Sebanyak 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Magelang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Rendika Ferri
Wakil Wali Kota Magelang mengalungkan kalung, Rabu (15/1/2020) dalam pembukaan program rehabilitasi sosial dan medis di Lapas IIA Magelang, Kota Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Magelang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Natal Tahun 2020 ini.

Remisi yang diberikan bervariasi hingga satu setengah bulan pengurangan lama masa hukuman.

Kepala Lapas II A Magelang, Bambang Irawan, mengatakan, remisi Natal Tahun 2020 diberikan kepada 20 orang warga binaan Lapas II A Magelang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta: Hari Ini Terjadi Penambahan 253 Kasus Baru di DIY

Baca juga: Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Ucapkan Selamat Natal Bagi Umat Kristiani dan Katolik

Pengurangan masa hukuman ini diberikan bertepatan dalam momen Natal Tahun 2020 ini.

"Lapas Magelang memberikan remisi Natal Tahun 2020 sebanyak 20 orang. Remisi ini diberikan pada perayaan Natal Tahun 2020 ini," katanya, Kamis (24/12/2020).

Warga binaan yang menerima revisi rata-rata tersangkut kasus narkoba.

Pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi.

Dari 15, 30 hari, sampai satu setengah bulan.

Namun, tidak ada warga binaan yang langsung bebas.

Remisi ini rencananya akan diberikan Sabtu (26/12/2020) mendatang.

"Remisi yang diberikan, antara 15, 30 hari, satu bulan setengah. Iya (remisi khusus Natal). Mungkin besok pada saat natalan atau Sabtu besok (diserahkan remisi)," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Piala Dunia U-20 Indonesia Dikabarkan Ditunda hingga 2023, Ini Tanggapan PSSI

Baca juga: BREAKING NEWS : Piala Dunia U-20 Indonesia Dikabarkan Ditunda hingga 2023, Ini Tanggapan PSSI

Lapas II A Magelang sendiri telah melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika.

Setahun, sebanyak 750 orang ditarget dalam rehabilitasi ini.

Semester pertama, 350 warga binaan telah dinyatakan sehat. Semester dua, sebanyak 250 orang.

"Kami melakukan rehab medis dan sosial untuk pecandu narkotika. Satu tahun itu kita ditarget sebanyak 750 orang. Untuk semester pertama, 350 itu sudah selesai. Semester kedua, 250," kata Bambang.

Bambang mengatakan, remisi diberikan sebagai motivasi warga binaan agar tetap berbuat baik.

Selain itu, remisi memang diberikan setiap hari besar keagamaan.

Lapas II A Magelang sendiri saat ini dihuni oleh 516 orang warga binaan.

"Ini  sebagai motivasi agar mereka berbuat baik. Karena salah satu persyaratan adalah berbuat baik. Jadi ada imbalan remisi ini. Setiap hari-hari besar keagamaan diberikan (remisi) tersebut," tuturnya. (rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved