Sebanyak 20 Warga Binaan Lapas II A Magelang Terima Remisi Natal, Didominasi Kasus Narkoba
Sebanyak 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Magelang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Rendika Ferri
Wakil Wali Kota Magelang mengalungkan kalung, Rabu (15/1/2020) dalam pembukaan program rehabilitasi sosial dan medis di Lapas IIA Magelang, Kota Magelang.
"Kami melakukan rehab medis dan sosial untuk pecandu narkotika. Satu tahun itu kita ditarget sebanyak 750 orang. Untuk semester pertama, 350 itu sudah selesai. Semester kedua, 250," kata Bambang.
Bambang mengatakan, remisi diberikan sebagai motivasi warga binaan agar tetap berbuat baik.
Selain itu, remisi memang diberikan setiap hari besar keagamaan.
Lapas II A Magelang sendiri saat ini dihuni oleh 516 orang warga binaan.
"Ini sebagai motivasi agar mereka berbuat baik. Karena salah satu persyaratan adalah berbuat baik. Jadi ada imbalan remisi ini. Setiap hari-hari besar keagamaan diberikan (remisi) tersebut," tuturnya. (rfk)
Berita Terkait