Bantul
Libur Nataru, Kegiatan Hiburan Malam di Bantul Dibatasi Maksimal Pukul 21.00 WIB
Pembatasan jam operasional ini mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melakukan pembatasan terhadap operasional kegiatan hiburan malam, selama libur Natal dan Tahun baru di Bumi Projotamansari.
Operasional hiburan malam dibatasi karena perkembangan kasus COVID-19 di Bantul yang hingga saat ini belum berakhir, bahkan terus mengalami kenaikan.
"Kami sudah membuat aturan, tempat hiburan malam kita batasi. Maksimal sampai jam 21.00 WIB," kata Bupati Suharsono, ditemui di Gedung Induk Parasamya, Kamis (24/12/2020).
Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah Pemkab Bantul untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan saat momen liburan akhir tahun.
Baca juga: Persiapan Natal, Polisi Lakukan Sterelisasi Gereja di Bantul
Kegiatan hiburan malam yang dibatasi yaitu di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran, nomor 443/05335/HKM tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama liburan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.
Aturan tersebut mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
"Inti pokoknya kami imbau patuh pada prokes. Jangan sampai ada kerumunan," ujar Suharsono.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, Kepolisian akan bertindak sesuai maklumat Kapolri serta surat edaran dari Gubernur maupun Bupati soal kegiatan hiburan malam pada libur Nataru.
Jika di Bantul, aturan kegiatan hiburan malam dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB maka pihaknya bersama Satpol-PP dan gugus tugas akan berupaya mengawal kebijakan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan Gugus Tugas," tuturnya.
Baca juga: Nekat Konvoi Saat Libur Nataru di Bantul, Polisi: Kami Bersama Gugus Tugas Akan Bubarkan!
Termasuk soal sanksi bagi yang melanggar menurutnya akan diatur oleh Gugus Tugas.
Selain membatasi operasional kegiatan hiburan malam, surat edaran yang dikeluarkan tanggal 21 Desember tersebut juga melarang kepada semua kelompok masyarakat untuk mengadakan perayaan libur Natal dan Tahun baru 2021 di Bumi Projotamansari.
Kemudian, bagi semua objek wisata yang ada di Bantul, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa maupun masyarakat operasionalnya akan dibatasi.
Yaitu, hanya diperbolehkan menerima pengunjung pukul 05.00 pagi - 18.00 sore.