Pekerja Wisata di Yogya Diminta untuk Selalu 'Ingat Pesan Ibu'
Pelaku wisata di Yogyakarta utamanya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komunitas Alun-alun Utara (FKKU) diminta untuk selalu 'ingat pesan ibu'
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Para pelaku wisata di Yogyakarta utamanya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komunitas Alun-alun Utara (FKKU) diminta untuk selalu 'ingat pesan ibu'. Yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
Hal itu ditegaskan Sinta Maharani, Kepala Biro Humas dan Protokol UNISA Yogyakarta, dalam kegiatan Literasi Kesehatan Penerapan Protokol Covid-19, yang digelar di rooftop Parkir Bus Wisata Ngabean, Selasa (22/12/2020).
Dalam keterangan persnya, ia menjelaskan bahwa acara itu digelar untuk membekali para pekerja wisata dengan pengetahuan penerapan standar protokol kesehatan untuk menekan dan memutus mata rantai penularan covid-19. Apalagi liburan natal dan tahun baru berpotensi memicu terjadinya kerumunan massa yang bisa meningkatkan risiko penularan covid-19.
Pada acara literasi kesehatan ini, hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut dr Dina Kartika Sari selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Ngampilan dan Fitria Siswi Utama selaku Ketua Satgas Covid-19 UNISA Yogyakarta. Serta diikuti sekitar 50 perwakilan dari beberapa stakeholder pariwisata yang berada di bawah naungan FKKU.
Wisata ke Yogya Wajib Tunjukan Surat Keterangan Test Antigen
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewajibkan para pelaku perjalanan dan wisatawan yang masuk ke Yogya untuk melengkapi diri dengan surat keterangan rapid test antigen.
Hal itu ditegaskan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada Jumat, 18 Desember 2020 kemarin.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta.
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Meski begitu tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah
pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/unisa-yogyakarta-gandeng-fkku.jpg)