Kriminalitas
Polsek Umbulharjo Cokok Penjual Ciu Online
Pelaku tertangkap tangan saat petugas melakukan patroli antisipasi gangguan kejahatan jalanan bertempat di perempatan RSUD Wirosaban.
Penulis: Yosef Leon Pinsker | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aparat kepolisian Polsek Umbulharjo menangkap BW alias Sinyo (30) karena tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) tradisional jenis ciu tanpa izin.
Sinyo yang merupakan karyawan swasta itu terancam kena tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo mengatakan, Sinyo ditangkap oleh aparat pada Minggu 20 Desember dini hari sekira pukul 02.00 WIB di perempatan RSUD Wirosaban Umbulharjo Yogyakarta.
"Dia kedapatan saat petugas tengah patroli," kata Kapolsek.
Baca juga: Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan, Mulai dari Narkotika hingga Miras
Dijelaskan, Sinyo tertangkap tangan saat petugas melakukan patroli antisipasi gangguan kejahatan jalanan bertempat di perempatan RSUD Wirosaban.
Saat itu, tersangka tengah melakukan transaksi jual beli miras kepada dua orang pembeli sebanyak satu botol.
Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumahnya dan mendapati puluhan botol miras siap edar.
"Sewaktu menggeledah rumahnya petugas mendapatkan 18 botol plastik ukuran 1,5 liter minuman beralkohol Gedang Kluthuk sejenis ciu," katanya.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin
Selain itu, didapati juga 38 botol plastik kosong bekas minuman ukuran 1,5 liter.
"Dia mengaku menjualnya secara online dengan harga Rp50.000 per botol," jelas Kapolsek.
Selain miras petugas juga menyita uang tunai senilai Rp100 ribu dari hasil transaksi penjualan miras.
Tersangka terancam pidana kurungan tujuh hari karena melanggar Perda No 7 Tahun 1953 tentang izin menjual miras. ( Tribunjogja.com )
