Jawa

Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemkab Tutup Objek Wisata Air di Klaten

Menyambut libur Natal dan tahun baru 2021, Pemkab Klaten hanya mengizinkan objek wisata alam yang boleh beroperasi di daerah itu.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten seusai rapat koordinasi (Rakor) rutin dengan OPD di Lingkup Pemkab Klaten, Senin (21/12/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Menyambut libur Natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hanya mengizinkan objek wisata alam yang boleh beroperasi di daerah itu.

Sementara untuk objek wisata tirta atau wisata air bakal ditutup karena meningkatnya kasus COVID-19 di daerah itu dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu ditegaskan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani saat ditemui Tribunjogja.com di pendapa Pemkab Klaten, Senin (21/12/2020).

"Ini tadi dalam rakor rutin Senin sudah saya cuplik, nanti akan kami lanjutkan dengan forkopimda, tahun ini masih ada pandemi. Untuk wisata tirta (air) (saat libur tahun baru) saya nyatakan ditutup," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Antisipasi Macet Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Polres Klaten Siapkan Tiga Tim Urai

Ia mengatakan, adapun pertimbangan pihaknya dalam memutuskan menutup objek wisata tirta pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) tersebut karena status Klaten yang masih berada dalam zona merah COVID-19.

Selain itu juga menindak lanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah terkait pencegahan COVID-19 di daerah dalam menyambut libur Nataru.

"Pertimbangan kita, satu bahwa Klaten saat ini masuk zona merah atau resiko tinggi dan juga menindaklanjuti surat edaran dari bapak Gubernur untuk wisata tirta di Jawa Tengah di tutup," jelasnya.

Sri Mulyani menegaskan jika pihaknya dalam waktu dekat bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan objek wisata tirta atau wahana air yang ada di daerah itu.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Klaten itu menambahkan jika pihaknya bakal meminta Satgas PP COVID-19 disetiap tingkatan untuk rajin mengontrol objek wisata tirta yang ada di daerahnya.

Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Suasana di Terminal Ir Soerkarno Klaten Masih Sepi

"Untuk pengawasan ada Satgas, ada di masing-masing kecamatan, desa, RW hingga jogo tonggo itu kan bisa di fungsikan untuk pengawasan penerapan protokol COVID ini," jelasnya.

Disinggung terkait sanksi bagi pengelola objek wisata air yang tetap buka saat libur Nataru, Sri Mulyani memastikan jika pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi.

"Sanksi ada. Akan selalu ada sanksi bagi yang melanggar kebijakan kita bersama," imbuhnya.

Ia pun mengimbau para pengelola objek wisata tirta yang berada di daerah itu untuk mematuhi peraturan yang diterapkan guna menekan munculnya kasus baru COVID-19 di daerah itu.

"Tentunya kondisi-kondisi saat ini masih prihatin, memang tidak enak, semua kita merasakan bukan hanya tempat wisata saja, tapi seluruh elemen ini kondisinya lagi tidak baik. Para pengusaha terutama yang swasta di Klaten diminta untuk mengikuti surat edaran," imbuhnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga (Disbudparpora) Klaten, Sri Nugroho mengatakan jika untuk objek wisata alam yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Klaten masih diizinkan untuk dibuka saat libur Nataru.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved