Rapid Test Antigen Adalah Pengujian Virus Corona untuk Mendeteksi Protein Virus

Rapid Test Antigen Adalah Pengujian Virus Corona untuk Mendeteksi Protein Virus

Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/A. Faisol
Seorang warga menjalani rapid tes antigen di kantor Desa Gunggungan Lor. 

Tribunjogja.com JAKARTA --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen, baik itu tes cepat (rapid) ataupun tes usap (swab).

Langkah pengetatan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat kala libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Layanan Rapid Test Antigen Tersedia di Bandara YIA Kulon Progo
Layanan Rapid Test Antigen Tersedia di Bandara YIA Kulon Progo (instagram @bandarayogyakarta)

Baca juga: Ada 9071 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Yogyakarta, Keluar Instruksi Rapid Test Antigen

Baca juga: Berikut 7 Bandara yang Melayani Rapid Tes Antigen Beserta Tarifnya

Sebelumnya, syarat yang dimintakan hanyalah hasil tes antibodi yang cenderung lebih murah dan gampang diakses.

Rapid test antibodi dipatok dengan biaya sekitar Rp 150.000.

Sebagai konsekuensinya, tingkat akurasi dari tes yang menggunakan sampel darah ini juga lebih rendah ketimbang tes antigen yang menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.

Tes usap, biasa dikenal dengan sebutan PCR, sudah lumrah diselenggarakan di berbagai rumah sakit.

Tes jenis ini dipercayai sebagai tes paling akurat.

Harganya pun cenderung lebih mahal, yaitu berkisar di antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000.

Bahkan sejumlah rumah sakit mematok harga di atas Rp 1.000.000.

Istilah "rapid test antigen" mulai ramai dikenal dan dibicarakan setelah aturan Pemprov DKI muncul.

Masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta pun berbondong-bondong mencari tahu tentang tes ini.

Apa itu rapid test antigen?

Kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).

Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring.

Mengapa syarat tes ini diberlakukan?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.

Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.

Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan.

Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.

Kadishub DKI Jakarta sebelumnya mengatakan akan memprioritaskan pengecekan hasil tes antigen bagi penumpang pesawat.

Prosedur pemeriksaan hasil tes corona pun sesungguhnya sudah dilakukan bagi penumpang moda transportasi udara ini sejak beberapa waktu silam.

Lalu bagaimana dengan moda transportasi lainnya?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan aturan wajib melakukan tes antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.

KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya, pengguna KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 baik itu berupa tes usap maupun tes antibodi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved